Sampai Maret 2017, Terhitung 5 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Meranti

Jumat, 17 Maret 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, SELAT PANJANG - Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti marak. Konkritnya tahun 2017 (januari - maret) ini saja sudah tercatat ada 5 kasus telah terjadi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan lima kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diantaranya menyetubuhi sebanyak satu kasus serta empat kasus pencabulan.

Kasat Reskrim itu juga menjelaskan bahwa pelecehan yang terjadi bukan karena adanya kelainan seksual, melainkan kekurangan kebutuhan seksual, karena rata rata pelaku nya merupakan pria yang sudah menikah.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini tidak ditemukan adanya kelainan seksual, namun adanya rasa puas ketika sudah melampiaskan nafsu mereka. Selain itu pelaku kekurangan kebutuhan seksual karena dari sekian banyak kejadian rata rata pelakunya pria yang sudah memiliki istri," kata AKP Rusyandi Zuhri Siregar.

Ditambahkannya pelaku pelecehan seksual lebih cenderung merupakan keluarga atau kenalan dari korban daripada orang asing.

"Jumlah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ada lima kasus yang telah kita tangani. Pelakunya, sebagian besar adalah orang terdekat," ungkap Kasat, Jumat (17/3/2017).

Untuk penanganannya lebih lanjut Polres Kepulauan Meranti bekerjasama sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Untuk anak yang psikologisnya terganggu akibat dari pelecehan tersebut, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk penanganan lebih lanjut," katanya lagi. (HRC)