Di Inhil Aksi Pencurian Pukul 9 Malam, Dua Jam Kemudian Beraksi Lagi. Pelaku Di Tangkap

Senin, 20 Maret 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, INDRAGIRIHILIR - Seorang warga Jalan Daeng Paratte Desa Tekulai Bugis, Kecamatan Tanah Merah, inisial Al alias Ka (19), pada Sabtu (18/3/2017) sekira pukul 17.00 WIB ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Selain menangkap Al, polisi saat ini juga sedang memburu seorang rekan pelaku inisial Ag (28).

Pelaku Al ditangkap Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis Aipda Andi Eka Putra bersama personil Polsek Tanah Merah, dibantu oleh masyarakat.

Kedua pelaku terindikasi melakukan aksi Curat di kantor Desa Tekulai Hilir dan sebuah rumah di Jalan Teladan Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah dalam waktu berbeda.

Aksi pencurian pertama terjadi Selasa (7/3/2017) sekira pukul 08.30 WIB di kantor Desa Tekulai Hilir. Kedua pelaku beraksi lagi di rumah korban Yaskur (21) di Jalan Teladan Desa Tekulai Bugis, Senin (13/3/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tanah Merah AKP Kadmadi mengatakan aksi pencurian terjadi pada Selasa lalu sekira pukul 08.30 WIB di kantor Desa Tekulai Hilir. Pencurian diketahui saat staf desa masuk kantor.

Saksi melihat pintu belakang kantor terbuka, dan 2 printer merek Brother DCP T300 dan TCP T700W di kantor Desa Tekulai Hilir sudah raib. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir.

Aksi pencurian kedua, Senin (13/3/2017) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Teladan, Desa Tekulai Bugis, korban Yaskur baru saja pulang ke rumah. Korban melihat jendela dan pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Saat dicek, 1 amplifier, sepasang speaker kecil Simbadda, 1 digital receiver merk K Vision, 1 digital receiver merk Tanaka, 1 buah kunci A, 1 set obeng, 1 buah handsfree, 1 tutup busi dan 1 unit TV merk TCL 24 inch hilang dari rumahnya.

Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp3 juta, dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis.

Setelah mendapatkan laporan, Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir Aipda Andi Eka Putra melakukan penyelidikan. Setelah didapat petunjuk akurat dan mengarah pada pelaku, pada Sabtu (18/3/2017) sekira pukul 17.00 WIB, dibantu personil Polsek Tanah Merah dan masyarakat, pelaku Al alias Ka ditangkap dirumahnya.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan,” jelas Kapolsek Tanah Merah AKP Kadmadi, Minggu (19/3/2017).

Beberapa barang hasil kejahatan disita dari rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan sudah melakukan aksi di dua lokasi berama rekannya inisial Ag yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan alias DPO.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanah Merah. Sedangkan pelaku Ag masih dalam pengejaran petugas,” tandas AKP Kadmadi. (ric)