
Ilustrasi (Foto/Int)
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengevaluasi kembali perizinan karaoke koro-koro jalan HR Soebrantas Panam.
Pasalnya, dari sidak yang dilakukan oleh FPI Riau baru-baru ini, tempat karaoke keluarga ini diketahui telah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002, bahkan dari beberapa kali razia oleh pihak BNN tak jarang para pengunjung karaoke positif menggunakan narkoba.
"Penegakan Perda harus dimantapkan lagi, kalau memang melanggar aturan kasi sanksi, kalau perlu di evaluasi kembali legal perizinannya," ungkap Fikri Wahyudi, Senin (20/3/2017).
Sementara saat ditanya terkait rata-rata penggunjung adalah dari kalangan mahasiswa, Politisi Nasdem ini berharap kepada pemilik tempat hiburan lebih ketat dalam menerima penggunjung, terutama buat kalangan siswa atau mahasiwa.
"Yang pertama kita imbau kepada mahasiwa agar lebih bijak menyikapi lingkungan yang ada, kalau sifatnya sekedar hiburan kita tidak larang, tetapi jangan sampai kepada hal-hal yang negatif," ungkapnya.
Sementara, kepada pemilik tempat hiburannya juga diminta untuk selektif atau lebih ketat lagi dalam menerim penggunjung, terutama bagi siswa atau mahasiswa.
"Ini mutlak sebagai tindak pencegahan kepada generasi muda jangan sampai berprilaku tidak benar, pemilik tempat hiburan harus lebih ketat terima pengunjung jangan hanya mikir untung saja," pungkasnya. (hrc)