Curi Sawit Milik PT. Socfindo Matapao, Seorang Kakek Diamankan Polsek Teluk Mengkudu

Rabu, 22 Maret 2017

Barang Bukti berupa 15 Tandan sawit, 1 unit kereta Honda Supra BK 3176 AS dan satu along along yang diamankan Polsek Teluk Mengkudu. (foto/yusnar)

INHILKLIK.COM, TELUK MENGKUDU,- Seorang Kakek, yakni Ngadirin alias Jajak (54) warga Dusun 6 Lubuk Cengal, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Polsek Teluk Mengkudu, Berikut barang bukti berupa 15 Tandan sawit, 1 unit kereta Honda Supra BK 3176 AS dan satu along along. Senin (20/3) sekira jam 04.00 wib.
“Tersangka diserahkan pihak kebun kemudian kita proses sesuai dengan hukum,” ujar AKP B Panjaitan Kapolsek Teluk Mengkudu.

Informasi yang disampaikan Kapolsek,  pagi itu pihak Security kebun PT Scofindo melakukan patroli rutin diareal kebun disekitar blok 34 Afdeling 2, PT Socfindo kebun Matapao, diDusun 6, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mengetahui  wilayah penjagaannya di satroni kawanan pencuri sawit, Pihak Security kebun melakukan penyergapan, namun dua kawanan pelaku berhasil melarikan diri.Naas bagi lelaki setengah abad ini sedang mengendarai kereta membawa sawit curian tidak dapat kabur dan berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap, Kakek Jajak beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu dan diterima langsung AKP B Panjaitan selaku Kapolsek setempat.

Bambang Rahmad Santoso (43) selaku mandor mengatakan, tertangkapnya Kakek Jajak atas kinerja para security kebun melakukan patroli rutin diareal kebun sehingga berhasil meringkus pencuri sawit.

“Tersangka ditangkap saat berada diareal kebun saat melakukan pencurian sawit kebun,” ucap Bambang.
Sementara itu,  Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto,SH, Sik, MH melalui Kapolsek Teluk Mengkudu mengatakan,tersangka Jajak atas penyerahaan pihak kebun PT Socfindo Matapao dalam kasus pencurian sawit kebun tetap akan di proses.

 

YUSNAR