Jual Beli Nomor Togel, Polsek Kubu Rohil Ringkus 3 Pelaku

Rabu, 22 Maret 2017

Pelaku Saat Diamankan (foto/drc)

INHILKLIK.COM, ROKAN HILIR - Kepolisian Sektor Kubu, Rohil berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi togel di Jalan Poros Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil. Adapun 3 pelaku yang diringkus yakni BS, FY, dan IK.

Hal ini di benarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SiK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubang Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (22/3/2017).

Disampaikan kronologis penangkapan berdasarkan saksi Anggota Polisi Bripka Nerto M Panjaitan yang bertugas di Polsek Kubu dan seorang warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil.

Dimana, pada Senin (20/3) sekira pukul 15.30 WIB personil Polsek Kubu Brigadir Wahyudi dan Bripka Nerto M Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat yang diercaya bahwa adanya perjudian di Jalan Poros Parit Haji Salim Kepenghulan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil, tepatnya di warung milik warga di depan Puskesmas Kecamatan Kubu Babussalam.

Personil Polsek Kubu langsung melaporkan informasi perjudian tersebut ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan, tak lama kemudian selanjutnya Kapolsek Kubu beserta personil Polsek Kubu langsung turun ke TKP melakukan pengecekan tindak pidana perjudian tersebut berdasarkan LP/13/III/A/2017/Riau/Res-Rohil/Sek Kubu,Tgl 20 Maret 2017.

Pukul 16.20 WIB setelah Kapolsek Kubu beserta personil Polsek Kubu tiba di TKP saat itu menemukan 5 orang masyarakat yang sedang duduk di warung milik warga, kemudian Brigadir Wahyudi melakukan pengecekan handphone milik BS dan FY dengan menemukan transaksi jual beli nomor togel.

Tidak lama setelah Brigadir Wahyudi melakukan pengecekan, Bripka Nerto M Panjaitan kepada salah seorang terlapor menanyakan nama tersangka lainnya IK, lalu seorang terlapor menjawab IK ada di warung sebelah, mendapat jawaban ini Bripka Nerto M Panjaitan yang sedang menyamar langsung menuju warung yang disebutkan salah satu terlapor.

Setelah Bripka Nerto M Panjaitan tiba di warung yang disebutkan menemukan IK, kemudian menelpon Brigadir Wahyudi untuk membawa kedua terlapor ke warung Bripka Nerto M Panjaitan berada.

Lalu Brigadir Wahyudi bersama kedua terlapor tiba di warung yang dimaksud. Kemudian Kapolsek Kubu datang ke TKP dan memerintahkan membawa 3 tersangka ke Polsek Kubu guna kepentingan Penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap IK, tidak dapat dibuktikan bahwa terlibat dalam pelaku perjudian tersebut dan hanya sebagai saksi.

Ditambah oleh Aiptu Yusran Pangeran Chery, untuk barang bukti hasil judi togel tersebut 1 Unit handphone merk I-Chery warna hitam dan kartu Telkomsel As nomor 082378070xxx, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan kartu simpati nomor 081276216xxx, uang kertas berjumlah Rp18.000, uang kertas berjumlah Rp752.000, dan 1 lembar kertas yang bertuliskan pesanan nomor togel. (drc)