Beri Anak Dengan Nama Allah, Keluarga Ini Bermasalah

Selasa, 28 Maret 2017

Akte Anak Bernama Allah (foto/bbc)

INHILKLIK.COM, GEORGIA - Ada-ada saja ulah seorang warga di negara bagian Georgia, Amerika Serikat ini. Ia menggugat pemerintah setempat karena menolak menerbitkan akte kelahiran anaknya.

Penolakan itu bukan tanpa alasan. Itu terkait nama si anak. Pemerintah menolak menerbitkan aktenya karena ternyata sang anak yang sudah berusia 22 bulan diberi nama Allah.

Lengkapnya, sang ibu dan sang ayah, Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk ingin menamai puteri mereka Zalykha Graceful Lorraina Allah.

Tapi menurut pejabat setempat, si bayi hanya bisa diberi nama belakang Handy atau Bilal sesuai nama ibu dan bapaknya, atau gabungan Handy dan Bilal, dan tak bisa memberi nama belakang Allah.

American Civil Liberties Union (ACLU) Georgia mengajukan gugatan di Fulton County Superior Court atas nama keluarga itu.

Bilal Walk, ayah anak perempuan itu mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution, mereka memberi nama Allah karena kata itu ’mulia.’

"Ini sungguh tidak adil dan melanggar hak-hak kami," kata Walk tentang penolakan nama itu.

Masalahnya, kata pengacara untuk Departemen Kesehatan Masyarakat, ketentuan Georgia "mensyaratkan bahwa nama bayi diambil dari ayah atau ibu untuk tujuan catatan kelahiran awal."

Dalam sebuah surat kepada keluarga itu, seorang pejabat negara bagian Georgia menyebut bahwa nama Zalykha nantinya dapat diubah melalui petisi ke pengadilan, tetapi hanya setelah ada akta kelahiran dan pencatatan resmi.

Menurut gugatan itu, pasangan yang belum menikah itu sudah memiliki seorang anak sebelumnya, yang dinamai Ahli Mosirah Aly Allah.

ACLU mengatakan bahwa tanpa akte kelahiran orang tua tidak dapat memperoleh Jaminan Sosial untuk putri mereka.

Mereka takut identitas dan hak-hak gadis itu sebagai warga negara AS akan dipermasalahkan.

ACLU mengatakan penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh inkonstitusional tentang bagaimana pemerintah melampaui batas kewenangan.

"Orang tua lah yang memutuskan nama anak," kata Michael Baumrind pengacara keluarga itu. "Bukan negara. Ini adalah kasus yang mudah." (bbc)