Resort Inhil Geledah 4 Pria Pengedar Sabu Di Depan Ketua RT

Rabu, 29 Maret 2017

Keempat tersangka saat diamankan di Polsek Reteh, Resort Inhil. (foto/rtc)

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Kepolisian Sektor Reteh, Resort Inhil mengamankan empat orang pria dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, disebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (18/3/2017) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.

Empat pelaku yang diamankan adalah, Rah (32) warga Parit 06 Jalan Penunjang Kel. Madani Kecamatan Reteh, Ren (35) warga Jalan Merdeka, Desa Sanglar Kecamatan Reteh, Id (19) warga Jalan Parit Buntu Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh dan  Al (35) warga Pasar Lama Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personil Polsek Reteh mendapat informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan ada dua pria dari Desa Sanglar datang ke Pulau Kijang, diduga akan bertransaksi narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil.

Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Reteh kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapat data yang akurat tim Opsnal Polsek Reteh dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek, melakukan penangkapan terhadap Ren dan Al disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kedua pelaku digeledah. Saat dilakukan petugas melakukan penggeledahan, tiba-tiba Id datang ke TKP, ia pun langsung diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ren adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, 1 bungkusan plastik warna hitam putih yang dilapisi kertas tissu warna putih yang berisikan 4 paket sedang sabu, 2 handphone masing merek Samsung Duos dan merk Nokia X2.

"Dari tersangka Id diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai Rp1.124.000," kata Guntur, Rabu (29/3/2017).

Ketiga tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Reteh guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Hasil interogasi yang dilakukan petugas saat dilakukan pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui berasal dari tersangka Rah.

Tak mau menunggu waktu lama, tim Opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Rah. "Bersama tersangka Rah diamankan barang bukti, 1 paket sedang sabu, 1 handphone Samsung warna hitam, 1 timbangan digital merk Heles warna abu - abu dan uang tunai Rp1,7 juta," terang Guntur.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini keempat tersangka tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap pemasok besarnya," tutup Guntur. (rec)