
Anggota DPRD Inhil, Herwanissitas (foto/int)
INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Mengigat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2016 belum juga diserah ke DPRD, hal ini berdasarkan peraturan pemerintah No 3 tahun 2007.
Dimana, setelah pelaksanaan kegiataan pembangunan, terhitung dari 90 hari kalender atau 90 hari kerja. Pemkab Inhil wajib menyerahkan LKPJ tersebut ke DPRD.
"Kita minta Pemkab segera menyerahkan LKPJ ke kita (DPRD). Karena kalau lewat dari tanggal 31 ini, maka DPRD tidak bisa memberikan rekomendasi atau tanggapan kepada Bupati," kata Sitas, saat dimintai keterang langsung ruang kerja. Selasa (28/03/17) kemarin.
Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar, baru menunggu hasil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (perda) di DPRD Indragiri Hilir. Seandainya lewat kata Sitas, maka di Dewan tidak bisa lagi memberikan masukan atas kinerja yang dicapai pada tahun 2016.
"Kalau la tanggal 30 nanti tidak bisa, maka kita sendiripun tidak bisa lagi memberikan koreksi atas hasil capaian yang telah dikerjakan Bupati pada tahun 2016 lalu," ujarnya lagi.
Sitas berharap agar Pemkab segera membuat dan menyerahkan LKPH itu ke DPRD. Sebab katanya, ini merupakan amanat undang-undang yang telah diatur di Peraturan Menteri Republik Indonesia. (rkc)