Dugaan Perampasan Lahan, BPN Tidak Pernah Keluarkan HGU Perusahaan Sawit Di Inhil

Kamis, 30 Maret 2017

PN memastikan tak pernah mengeluarkan HGU untuk perusahaan kelapa sawit di Inhil. Padahal, kegiatan perusahaan tersebut diduga melakukan perampasan lahan masyarakat. (foto/spc)

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan tidak akan mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Dumai Grup yang masih ‘bermasalah’ dengan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir Sutrilwan, Jum’at lali (24/3/17) dalam pertemuan fasilitasi mengenai kerusakan dan dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa masyarakat di beberapa kecamatan di Inhil oleh anak perusahaan dari Surya Dumai Grup, seperti PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA) di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Surya Agrindo Mandiri di Kecamatan Tempuling.

“Kalau masyarakat sudah memiliki bukti kepemilikan apalagi sertifikat, kalau nanti perusahaan mengurus HGU sudah pasti tidak bisa kami keluarkan,” tegas Sutrilwan di hadapan Sapta, Rokan dan Patria Darma, perwakilan manajemen PT Surya Dumai Grup, saat itu.

Disebutkan, saat ini pihak sedang melakukan pemetaan lahan, terutama perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir. Sehingga mereka telah meminta laporan progress dari izin lokasi yang diperoleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada dibawah bendera PT Surya Dumai Grup.

“Namun sampai saat ini, kami belum menerima laporan progress izin lokasi yang diperoleh perusahaan ini, padahal sudah kami surati agar melaporkannya,” ujar Sutrilwan.

Ia menyampaikan, bahwa izin lokasi bukan merupakan izin kepemilikan atas tanah, tapi merupakan dasar untuk melakukan kegiatan perolehan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memenuhi beberapa hak diatasnya yang harus dipenuhi.

Diantaranya, hak kepemilikan masyarakat, kawasan hutan dan lainnya. Kalau ada punya masyarakat, maka harus di enclave atau diberikan ganti kerugian. Karena pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan lahan mereka yang dikuasai oleh pihak perusahaan.

“Untuk itu, kami akan melakukan pengecekan di lapangan, apakah perolehan lahan tersebut sudah benar atau tidak. Lokasi mana saja yang sudah diganti rugi dan belum (diganti kerugian,” tandasnya.

Sekedar catatan, dalam pertemuan tersebut Indra Gunawan, pendamping petani Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra yang juga Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah Kabupaten Inhil memperlihatkan sertifikat tanah dari BPN yang dimiliki petani, justru lahan mereka diserobot PT Indogreen Jaya Abadi.

“Masak bisa, petani yang jelas-jelas memiliki sertifikat tanah tetap dirampas oleh PT Indogreen Jaya Abadi. Ini kan sudah keterlaluan, namanya,” kecam Indra. (spc)