1 April, Go Jek Mulai Beroperasi Di Pekanbaru

Kamis, 30 Maret 2017

Go Jek Mangkal (foto/int)

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016, memberikan angin segar bagi angkutan umum berbasis online. Bahkan, PT Go Jek Indonesia yang merupakan pionir jasa ojek online di Indonesia mulai melebarkan sayapnya dengan masuk ke kota-kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Pekanbaru.

Kabar masuknya Go Jek ke Kota Pekanbaru bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, saat ini perusahaan angkutan umum berbasis online itu sudah memiliki kantor perwakilan di Kota Pekanbaru, tepatnya di Komplek Perkantoran Sudirman Square A-5, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Terlihat pada Rabu (29/3), aktifitas di kantor cabang Go Jek Pekanbaru tengah melakukan perekrutan driver. Segala perlengkapan driver juga sudah tampak tersedia di Kantor tersebut.

Salah seorang pelamar driver di Go Jek Pekanbaru, Andi mengaku mengetahui perekrutan driver Go Jek dari broadcast BBM. ‘’Saya langsung SMS nomor kontak perwakilan Go Jek Pekanbaru. Tak lama berselang, mereka langsung menyuruh membawa lamarah dan syarat administrasi lain. Menurut kabar dari mereka, 1 April langsung launching dan mulai beroperasional,’’ ujar Andi kepada riaupotenza.com.

Langgar Beberapa Aturan

Menanggapi Go Jek akan beroperasi di Kota Pekanbaru, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengaku bahwa PT Go Jek Indonesia pernah berkonsultasi dengan dirinya terkait akan beroperasi di Kota Pekanbaru.

‘’Saya bilang salah alamat. Saya arahkan mereka untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),’’ ucap Mas Irba.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kabid Angkutan Darat Dishub Pekanbaru, Sunarko menegaskan bahwa pihak Go Jek tidak pernah mengurus izin rekomendasi teknis atau berkonsultasi dengan pihak Dishub Pekanbaru.

Disinggung mengenai nantinya pihak Go Jek berlindung dibalik Permenhub 32/2016? Sunarko menyebutkan tidak bisa.

‘’Kita bukan menghalangi kemajuan teknologi. Masalah, ada beberapa aturan yang mereka tabrak begitu saja. Kita juga harus perhatikan aspek kebutuhan masyarakat,’’ kata Sunarko.

Ia menyebutkan, jika nantinya Go Jek mulai beroperasi, pihaknya akan terus mengawasi bersama pihak kepolisian. ‘’Kalau mereka bersileweran di Kota Pekanbaru, berarti mereka ilegal,’’ beber Sunarko. (rpc)