Gara Gara Sms Mesra Dari Wanita Lain, Istri Di Rohil Penjarakan Suami

Kamis, 30 Maret 2017

Pelaku KDRT, Beni (28) diamankan di Polsek Rantau Kopar. (foto/rpc)

INHILKLIK.COM, ROKANHILIR - Nurbeni alias Beni (28), warga jalan lintas Sekapas, Kepenghuluan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil ditangkap polisi Polsek Rantau Kopar. Pria ini ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya Wijawati alias Wija (26) sehingga membuat bibir korban terluka.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH didampingi Kapolsek Rantau Kopar Iptu Ruminto ketika dikonfirmasi melaui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH, pada Rabu (29/3) membenarkan kejadian tersebut.

Kronologis kejadianya, terang Cherry, pada Ahad (26/3) sekitar pukul 01.00 WIB, korban Wijawati alias Wija (26) sedang tidur di dalam rumah. Terlapor Beni (28) datang dan mengatakan hendak makan, lalu dijawab sang istri, tidak ada nasi. Lantas terlapor pergi keluar dan membeli mie instan. Setelah masak mei tersebut, lalu terlapor memakan mie rebus tersebut.

Setelah makan, Beni tidur di samping istrinya dan si istri mengatakan agar tidur di kamar saja karena di sini sempit. Namun terlapor tetap tidur di sana dan si istri pun pindah ke kamar. Selanjutnya terlapor bangun dan pindah juga ke kamar. 

Setelah sang suami tertidur, Wija memeriksa HP terlapor dan menemukan SMS mesra terlapor dengan perempuan lain.

Tidak terima ada SMS mesra dari wanita lain, korban membangunkan terlapor yang sedang tidur. Korban mengatakan, “Apa maksud SMS di HP-mu itu, ternyata benar perasaanku ya, kamu selingkuh”. Mendengar ucapan istrinya itu, terlapor mengatakan, “Iya aku selingkuh, tapi aku tidak bisa ceraikan kau”.

Karena marah, sang istri minta cerai. Mendengar ucapan istrinya, terlapor marah dan melampiaskan meninju bagian bibir, dagu dan kepala istri sehingga menjerit minta tolong.

Selanjutnya, terlapor memeluk istri lalu mencekik leher dan menyuruh untuk diam, karena takut sang istri pun diam. Keesokan paginya, korban pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan apa yang dilakukan suaminya kepadanya.

“Saat ini terlapor telah diamankan di Polsek Rantau Kopar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban, menjalani rawat jalan karena pukulan yang dilakukan terlapor kepadanya,” ujar Cherry.

Terpisah, Kapolsek Rantau Kopar Iptu Ruminto menerangkan, pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (27/3) sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Sampai saat ini, kami masih menunggu mediasi dari pihak korban dan terlapor. Jika mereka mau damai ya tentunya kita damaikan. Apalagi mereka sudah punya anak satu orang dan ada pula yang masih dalam kandungan. Kan kasihan kalau perkara ini berlanjut. Namun, kalau tidak ada perdamaian, ya mau tidak mau terpaksa kita lanjutkan,” pungkas Iptu Ruminto. (rpc)