Kasus Mutilasi Di Bengkalis, Ternyata "Gondrong" Si Pelapor Juga Ikut Membunuh

Kamis, 30 Maret 2017

INHILKLIK.COM, BeENGKALIS - Terungkap sudah kasus mutilasi terhadap Bayu Santoso. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Dalam ekspos di Polda Riau, dihadiri langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (30/3) sore.

Dalam keterangan resmi Polda Riau, bahwa tiga orang tersangka yakni Ho, AN alias Gondrong dan AA. Namun, dua orang yang masih berhasil ditangkap. Satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AA. " Kita tetapkan tiga orang tersangka. Satu masih DPO," kata Kapolres Bengkalis, Hadi kepada Wartawan. Ketiga tersangka, lanjutnya, ikut memutilasi jasad korban. Kemudian dimasukkan didalam koper disimpan dikamar.

Sebelum dimutilasi, ternyata pelaku menikam korban (Bayu) beberapa kali hingga tewas. Sehingga, dapat disimpulkan, pelaku berinisial AN alias Gondrong ternyata terlibat pembunuhan itu. Sebab, kejadian pada Jumat (24/3) lalu, namun dilaporkan oleh AN kepada polisi pada Senin (27/3).

" Awalnya kita sudah curiga. Cuma kita perlu bukti yang kuat menetapkan AN sebagai tersangka. Perbuatan itu diakui AN," jelas Hadi. Meski AN sempat berkilah bahwa diri turut ikut memutilasi, polisi mendalami keterlibatan tersangka tersebut. Diketahui, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka diduga kuat direncanakan. Sehingga para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP diancam penjara seumur hidup.

Sebelumnya, tersangka pelaku mutilasi berinisial Ho ditangkap di Jakarta Utara oleh tim gabungan Polres Bengkalis, Polsek Desa Tanjung Medang, Polsek Mandau dan Jatanras Polda Riau.

" Setelah kita lakukan pengembangan, berhasil kita tetapkan tiga orang tersangka. Meski satu tersangka masih kita buru," jelas Hadi. (rpc)