Tak Hanya Terpaksa Gulung Tikar, Pemilik Bazar Judi Di Meranti Ini Juga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Jumat, 31 Maret 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, MERANTI - Bazar judi bowling dan lempar bulu ayam di Jalan Banglas, di hadapan Swalayan Mama Top, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kamis (30/3) malam, sekira pukul 21.00 WIB gulung tikar setelah di bubarkan oleh Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di tempat kejadian perkara (TKP) satu orang diduga pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dapat dijerat dengan pasal pasal 303 KUH Pidana perjudian. Selain itu penggrebekan dilakukan berdasakan Laporan Polisi Nomor : LP.A/43/III/2017/RIAU/Res. MERANTI/SPKT, Tangal 30 Maret 2017.

Kapolres Kabupaten Kepuluan Meranti, AKBP Barliansyah SIK menjelaskan, pembubaran Bazar judi itu dilakukan atas infomasi dari masyarakat Kamis (30/3) malam sekira pukul 19.00 WIB. Menindak lanjuti laporan tersebut, beberapa menit kemudian Kasat Reskrim beserta jajaran gerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, semua lapak yang beroprasi pada malam itu gulung tikar. Dari oprasi tersebut juga, Sat Reskrim Polres Meranti langsung mengamankan seorang pengelola tempat berinisial Hs warga Teonghoa, saat ini diamankan tepat di Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Seorang tersangka yang diduga pengelola tempat serta beberapa barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti," ujarnya, Jumat (31/3) siang.

Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa, 7 slop Rokok Sampoerna, 9 slop Rokok Surya, 7 bungkus plastik 1 liter minyak makan, 1 bungkus plastik berisi gula pasir, 1 bungkus detergen daia 900 gram, 1 buah kaleng berisi susu, 1 buang kaleng mili berisi jamur.

Selain itu juga terdapat 31 lembar uang pecahan 2 ribu rupiah, 5 lembar uang pecahan 5 ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan 10 ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, dengan total keseluruhan berjumlah 197 ribu rupiah, serta kurang lebih 50 lembar plastik berbentuk kartu, 1 buah papan berbentuk lingkaran, 1 buah meja tempat permainan judi dan 4 buah rak bernomor.

"Atas tindak lanjut yang dilakukan oleh jajaran, selain mengamankan barang bukti seorang tersangka berinisial Hs yang diduga pengelola tempat juga sudah diperiksa atas dugaan tindak pidana perjudian berjenis permainan ketangkasan," ungkapnya. (rpc)