Warga Suku Akit Di Meranti Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Mencuri Sagu

Jumat, 31 Maret 2017

Pelaku saat diamankan (foto/rtc)

INHILKLIK.COM, MERANTI - Dua Warga Suku Akit asal Pulau Merbau, Akan (29) dan Angau (52), diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat.

Kedua warga pedalaman Pulau Merbau ini dilaporkan dalam kasus Pencurian Batang Sagu (Rumbia) milik Pengusaha Tionghoa, Solenharto Alias Aling di Sungai Mempelai Desa Semukut.

Pelaku telah diamankan dari rumah kediamannya di Gang Kemanik Desa De Semukut, Rabu (29/3/17) kemarin dan dibawa ke Makopolsek Tebing Tinggi Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Panit Humas, Iptu Djonni Rekmamora kepada riauterkini.com.

Menurut Iptu Djonni, Kedua pelaku diketahui telah melakukan penebangan/pencurian sebanyak 42 batang Sagu dikebun milik Aling pada tanggal 27 Maret 17 kemarin.

Akibat pencurian yang dilakukan kedua Pelaku ini, pengusaha Tionghoa ini diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp 21.000.000,-. (rtc)