Tersangka Kasus Pencabulan Di Kampar Berhasil Diringkus Setelah Setahun Buron

Sabtu, 01 April 2017

Tersangka DD alias DS (33). (foto/trc)

INHILKLIK.COM, KAMPAR - Pelarian DD alias DS (33), tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang dinyatakan buron selama  setahun akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar, Jumat (31/3/2017).
 
Warga Desa Pulau Tarap Tengah Kecamatan Kuok Kabupaten  Kampar itu berhasil diringkus di kampungnya di Pulau Terap setelah polisi mengendus kabar kembalinya ia ke kampung setelah satu tahun melarikan diri.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto dalam keterangannya kepada media mengungkapkan, DD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis di bawah umur, yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
 
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dijemput oleh tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli. Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan maksiat itu.
 
Merasa aman karena korban tidak melapor, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari kampungnya dan tidak pulang-pulang.
 
Petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah Kecamatan  Kuok setelah menghilang selama 1 tahun.
 
Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DD ini dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rersangka DD saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (trc)