Pria 54 Tahun di Kuansing Ditangkap Polisi Kuansing Kareni Miliki Sabu

Sabtu, 01 April 2017

Seorang pria paruh baya diamanakan polisi Koto Kari, Kuansing. Ia diduga telah memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. (foto/rpc)

INHILKLIK.COM, TELUK KUANTAN - Satuan Res Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pria berusia 54 tahun bernama Herman alias Pak Cik, warga Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (30/3/17). Ia diduga telah memiliki narkotika golonga satu, jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Nurman membenarkan, penangkapan itu. Dikatakanya, penangkapan dilakukan sekira pukul 17.30 WIB, dan timnya dibantu tim Polsek Logas Tanah Darat (LTD). Kasus ini merupakan pengembangan penangkapan tersangka narkoba sebelumnya.

"Saat ditangkap, ia sempat membuang barang bukti," jelasnya.

Polisi butuh waktu sekira satu jam untuk menemukan sabu-sabu yang dibuang tersangka. Akhinrya Brigadir Agus P Situmorang berhasil menemukannya.

"Saat diperlihatkan kepada pelaku, ia mengakui itu barang miliknya dan ia memperolehnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Bangkinang," pungkasnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan hp Samsung putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter biru BM 6990 KJ.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk proses hukum," tutup AKP Nurman. (rpc)