Ajak Siswi 14 Tahun Begituan Sampai 10 kali, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Selasa, 04 April 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, SAMPIT - IPR (29) bakal mendekam di balik jeruji besi karena berbuat tak terpuji terhadap IA (14). Warga Kecamatan Cempaga, Kalimantan Tengah itu melakukannya sejak Oktober 2016 lalu. Akibat perbuatan IPR, IA yang masih duduk di bangku kelas sepuluh SMP mengandung empat bulan.

Orang tua IA akhirnya melaporkan tindakan IPR ke Polsek Cempaga, Sabtu (1/4). Dari informasi yang dihimpun, awalnya IPR mengajak IA berjalan-jalan. Mereka akhirnya tiba di rumah IPR. Saat itu, IPR sempat mencekik leher IA.

Pria yang bekerja sebagai buruh itu akhirnya bisa melancarkan aksi jahatnya. Setelah itu, dia mengancam IA agar tak bercerita kepada siapa pun. IA yang ketakutan hanya bisa menuruti permintaan IPR. Namun, IPR justru menjadikan ketakutan IA sebagai celah untuk terus melakukan perbuatan tak terpuji. Total, IPR sudah menggauli IA sebanyak sepuluh kali.

Petugas yang mendapat laporan tak kesulitan meringkus IPR. Meski begitu, IPR sempat tak mengakui perbuatannya. Namun, dia tak berkutik ketika polisi menghadirkan IA.

Kapolsek Cempaga Ipda Harno mengatakan, saat ini IPR sudah ditahan. Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti.

”Meski sempat membantah awalnya, kini tersangka sudah mau mengaku. Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan, dan barang bukti sudah diamankan,” ucap Harno, Minggu (2/4). (rtc)