Di Inhu, 2 Berandal Bergilir Setubuhi Remaja 17 Tahun Setiap Hari

Senin, 10 April 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, TAPUNG - Dua pemuda berinisial YR (19) dan RS (19) harus mendekam di sel Mapolsek Tapung. Mereka berdua diduga telah melakukan perbuatan tak bermoral dengan menggilir seorang gadis berusia 17 tahun berinisial SW.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan dilaksanakan pada Jumat malam (7/4) di Pasar Malam Alamanda, Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari SH (47) yang merupakan orangtua kandung korban.

Pelaku RS merupakan warga asal Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir dan YR warga asal Batu Rizal Hulu, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan korbannya, yakni SW (17) warga asal Kecamatan Tapung Hilir.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung, Kompol Darmawan SH MH membenarkan informasi bahwa tim Polsek Tapung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Kronologisnya, pada Kamis (6/4)  sekitar pukul 16.30 WIB, GR pemilik bilyar tempat anak pelapor bekerja datang ke rumah pelapor, dan mengatakan anak pelapor sudah tidak bekerja di bilyar lagi. SW disebut sudah bekerja di pasar malam. GR menyarankan agar orangtua SW datang ke Alamanda Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, suami pelapor langsung menuju ke pasar malam tersebut untuk menemui anaknya SW. Sesampainya di sana memang benar anak pelapor tertangkap oleh warga dengan dua orang laki laki. Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Mapolsek Tapung dan melaporkan peristiwa yang dialami anak gadisnya yang masih berusia di bawah umur.

Begitu mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukannya penyelidikan, pada Jumat (7/4) malam, tim Opsnal Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, diakuinya bahwa pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku dengan inisial RS pada 29 Maret 2017 di rumah kontrakan korban, namun saat itu pelaku belum berhasil menjebol keperawanan korban.

Selanjutnya pada 30 Maret 2017, pelaku dengan inisial RS kembali mengulanginya dan berhasil merenggut perawan korban.

Tidak berhenti di situ saja, perbuatan pelaku berlanjut setiap hari, Namun pada 4 april 2017 perbuatan pelaku dengan inisial RS semakin menjadi, dimana pada tersebut, RS menyetubuhi korban dengan disaksikan oleh temannya dengan inisial YR. Setelah RS selesai menggagahi korban, kemudian dilanjutkan dengan giliran YR menyetubuhi korban dengan disaksikan oleh RS pula. Kemudian pada 5 April 2017, kedua pelaku ini kembali menggagahi korbannya secara bergiliran. ‘’Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Kapolsek Tapung. (rpc)