Polisi Bekuk Dea Rahmanisa, Ternayata Polwan Seksi Ini...

Senin, 10 April 2017

Dea Rahmanisa (27) dibekuk tim Jatanras Polresta Pontianak, Sabtu (7/11)

INHILKLIK.COM, PONTIANAK - Mengaku sebagai Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dari Mabes Polri yang membidangi teknologi informasi, Dea Rahmanisa (27) dibekuk tim Jatanras Polresta Pontianak, Sabtu (7/11) di Jalan Gajah Mada.

Diketahui tersangka juga melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa membebaskan tahanan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penangkapan atas polisi gadungan tersebut berawal dari kecurigaan dirinya, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah menemuinya untuk membahas soal penangguhan tahanan.

“Saya sudah mulai curiga. Karena sebelumnya sudah pernah ketemu dengan saya dengan pakaian dinas lengkap. Yang bersangkutan mengaku dari Mabes Polri bagian IT. Saya hanya bertemu sebentar, lalu saya arahkan ke Kasat Reskrim untuk pembicaraan soal penangguhan. Akhirnya dicurigai,” kata Tubagus, kemarin.

Menurut Tubagus, tersangka datang ke Kalimantan Barat dengan memperkenalkan diri sebagai polisi berpangkat AKP dari Mabes Polri yang membidangi IT. Yang bersangkutan mengaku akan membangun satu jaringan di Pontianak.

Namun tidak lantas langsung percaya begitu saja. Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan setelah penyidik mendapat laporan dari salah satu tahanan Satreskrim Polresta Pontianak Kota yang menyatakan telah menyerahkan sejumlah uang melalui keluarganya kepada yang bersangkutan, karena terbujuk rayu dan meyakinkan bahwa dapat mengurus penangguhan penahanan.

“Setelah kami dapatkan informasi itu, kami lakukan penangkapan dan Pengeledahan di indekos yang bersangkutan di Jalan Sentarum. Hasil penggeledahan didapati seragam polisi berikut atribut dengan pangkat AKP yang digunakan yang bersangkutan untuk meyakinkan korban-korbannya,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, untuk memuluskan aksinya itu, yang bersangkutan juga sempat mendatangi Polda Kalbar dan tidak menutup kemungkinan, ia juga mendatangi lembaga-lembaga lain, apakah itu pemerintah daerah atau instansi lain dengan mengaku sebagai polisi.

“Kalau pun dia BKO, BKOnya di mana? Kalau pun dia bertugas, di mana tugasnya? Dia harus kembali ke kesatuannya. Akhirnya kami cari tahu dan kemudian kami dapatkan. Kami lakukan interview langsung, kalau dia mengaku Akpol 2007, kami punya temannya Akpol 2007, tapi tidak ada yang kenal. Kalau pun dia mengaku Secapa regular 2007 juga banyak di sini. Akhirnya kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota polisi,” bebernya.

Dikatakan Tubagus, dari hasil penyelidikan, ternyata yang bersangkutan sudah pernah menerima uang dari salah satu keluarga korban sebesar Rp5 juta. Karena yang bersangkutan menjanjikan dan menyakinkan keluarga korban dengan bisa mengeluarkan atau menangguhkan penahanan tersangka.“Yang bersangkutan mengaku bisa mengeluarkan atau penangguhan tahanan terhadap salah satu tersangka kasus penadah (480 KHUP). Dari pengakuan yang bersangkutan itu, akhirnya keluarga tersangka memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk digunakan untuk kepentingan sendiri,” katanya.

Tersangka dipidana dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. “Saat ini yang bersangkutan kami tahan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.Tubagus mnengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang belum dikenalnya. Apalagi orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

“Sebenarnya polisi sudah tidak ada yang seperti itu, tapi image masyarakat masih melekat, sehingga itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau pemerasan,” imbaunya. (snc)