Kasus Pungli di Dinas PU, Tiga Honorer jadi Tersangka, Kadis dan Kabid Masih Berstatus Saksi

Selasa, 11 April 2017

Pungli OTT

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Usai menggelar perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menetapkan 3 honorer Dinas PU sebagai tersangka dalam kasus Pungutan Liar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (10/4/2017) kemarin.

"Tersangka yang kita tetapkan ini dari empat orang honorer Dinas PU Pemko yakni, Martius (34), Hairil (22) dan Said (22)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (11/4/2017) sore.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan sejak pagi hingga sore ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangkas ementara 1 oknum honorer lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Seorang oknum lainnya bernama Rendy (28) dan Kadis PU Pemko Pekanbaru Zulkifli dan Kepala Bidang (Kabid) Pj Jasa Kontruksi Tuswan Aidi masih berstatus sebagai saksi," kata Guntur.

Pengakuan ketiga orang tersangka ini didepan penyidik sudah melakukan aksinya selama tahun 2016 silam dalam Pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dengan memintai sejumlah uang kepada masyarakat.

"Uang yang mereka minta kepada masyarakat dalam pengurusan IUJK ini sekiratan 1 sampai 5 juta," singkat Guntur.

Sebelumnya dalam pemberitaan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan OTT di Kantor Dinas PU Pemko Pekanbaru, Senin (10/4/2017) lalu. Polisi mengamankan empat oknum honorer Dinas PU Pekanbaru dan ikut serta dalam penyidikan Kadis PU Zulkifli dan Kepala Bidang (Kabid) Pj Jasa Kontruksi Tuswan Aid. (hrc)