Anggota DPRD Dipergoki Saat Sedang Endohoy Sama Siswi SMA Di Dalam Mobil

Jumat, 14 April 2017

INHILKLIK.COM, KALSEL - Anggota dewan Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, berinisial, GR, akhirnya ditahan di rutan Polres HSS terkait dengan kasus asusila yang diperbuatnya.

Pria yang juga sebagai ketua komisi II DPRD HSS ini diketahui melakukan tindak asusila dengan pasangan di bawah umur.

Berdasarkan sumber Bpost Online, pasangan dengan inisial I masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di HSS. Saat kejadian, kedua tertangkap tangan oleh warga dalam kondisi setengah bugil.

Melihat kejadian itu, warga sempat geram dan mau melakukan main hakim sendiri. Beruntung anggota Polsek Kandangan Kota cepat datang ke lokasi kejadian dan mengamankan keduanya.

Kepala Polres Hulu Sungai Selatan (Kapolres HSS) AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra Sik dihubungi Rabu, (12/4) malam mengatakan bahwa GR sudah ditahan di rutan Polres HSS.

"Statusnya sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan," katanya.

Dikatakannya, penetapan status itu karena GR sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Mengingat pasangannya berbuat asusila masih di bawah umur.

Pihak keluarga dari pasangan GR tidak terima dan merasa dipermalukan sehingga melapor ke pihak berwajib.

Kapolres juga membenarkan bahwa pasangan GR masih bersatus pelajar. Meski tidak ada laporan dari keluarga pihak perempuan atau warga, GR sudah bisa ditetapkan dalam proses penyidikan. Sebab, sudah melanggar UU tentang perlindungan anak.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rtc)