Ajenrem 031/Wirabima Kampanyekan Penerimaan Taruna/Taruni Akmil Tahun 2017

Ahad, 16 April 2017

Ajenrem 031/Wirabima Kampanyekan Penerimaan Taruna/Taruni Akmil Tahun 2017.

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Minggu (16/04/17), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka pendaftaran penerimaan Taruna/Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun Anggaran 2017. Pendaftaran secara Online melalui http:/rekrutmen-tni.mil.id sudah dimulai sejak tanggal 1 Februari sampai dengan 21 April 2017. 

Sesuai penjelasan Kaajenrem 031/Wirabima Mayor Caj Warsono mengingatkan kepada para orangtua yang mendaftarkan putra-putrinya untuk tidak menpercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan membayar sejumlah uang. 

“Pada penerimaan Taruna/Taruni Akademi Militer ini, perlu kami himbau kepada masyarakat yang putra-putrinya ingin menjadi prajurit TNI AD, jangan percaya kepada siapapun atau pihak manapun yang menjanjikan atau menawarkan kelulusan dengan membayar sejumlah uang. Karena sejak tahap seleksi dan dinyatakan lulus sampai selama mengikuti pendidikan di Akademi Militer Magelang tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Adapun persyaratannya adalah sbb :

1. Persyaratan Umum
 
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
g. Selain itu harus memenuhi persayaratan lain yang ditentukan dan lulus pengujian atau lulus dari penyaringan.
 
2. Persyaratan Lain;
 
a. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
b. Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sbb;
 
1) Lulusan tahun 2012. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UAN dan nilai sekolah) tidak kurang dari 7,25 dan tidak ada mata pelajaran dengan nilai di bawah 6 dalam kolom nilai akhir;
2) Lulusan tahun 2013. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) tidak kurang dari 6,87;
3) Lulusan tahun 2014. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 6,25;
4) Lulusan tahun 2015. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata minimal 60,00 dan tidak mata pelajaran dengan nilai dibawah 40,00 di kolom UN;
5) Lulusan tahun 2016. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata minimal 55,00 dan tidak ada nilai mata pelajaran dengan nilai dibawah 50,00 di kolom UN; dan
6) Lulusan tahun 2017. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS (calon Taruna) dan Taruni program IPA, akan ditentukan kemudian.
c. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
d. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2017;
e. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
f. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Persyaratan tambahan

a. Bagi memperoleh ijazah dari Negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud;
b. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;
c. Bagi yang sudah bekerja :
 
1) Melampirkan surat persetujuan/ijin dari Kepala Dinas/Jawatan/Insansi yang bersangkutan; dan
2) Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Taruna/Taruni Akmil.
d. Besedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbakti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama; dan
e. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun.
           
4. Pendaftaran ulang/validasi dimulai tanggal 10 s.d 22 April 2017 setelah melakukan pendaftaran secara online melalui website penerimaan prajurit TNI di alamat http:/rekrutmen-tni.mil.id, kemudian calon dating sendiri ke tempat pendaftaran (Ajendam I/BB Medan, Ajenrem 023/KS Sibolga, Ajenrem 031/WB dan Ajenrem 032/WBR) dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir antara lain:
 
a. Print out pendaftaran online;
b. Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU, bagi mereka yang masih duduk dikelas III SMA agar melampirkan rapot kelas I s.d III Semester I serta membawa surat keterangan dari sekolah bahwa calon adalah siswa kelas III yang terdaftar sebagai peserta UAN;
c. KTP calon dan KTP orang tua/wali;
d. KK orang tua/wali;
e. Akta kelahiran;
f. SKCK;
g. Surat keterangan Babinsa;
h. Surat keterangan bebas narkoba;
i. Surat permohonan menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru); dan
j. Paspoto 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

(Penrem 031/Wirabima)