Lima Warga Pejudi di Singingi Hilir Diamankan Polisi

Ahad, 16 April 2017

mengamankan lima penjudi song di Singingi Hilir. Bersama mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. (foto/rtc)

INHILKLIK.COM, TELUK KUANTAN - Setidaknya lima pelaku judi Song diamankan oleh personil Polsek Singingi Hilir, Sabtu (1/4/17) malam sekira pukul 21.30 Wib. Penangkapan kelima tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kanis Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Faisal Aliza.

Lima orang pejudi yang diamankan itu adalah, Jumari warga Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir. Selanjutnya Nurfajri juga warga Tanjungpauh, Erwin Kurniawan, Candra, Zainal dan Zakri yang juga merupakan warga Desa Tanjungpauh.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban menyebutkan dalam penggerebekan kelima pelaku tersebut polisi berhasil menyita barangbukti berupa satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp20 ribu, satu lembar uang pecahan Rp10 ribu, lima lembar uang pecahan Rp5 ribu, 31 lembar uang pecahan Rp2 ribu dan dua lakon kartu remi alias kartu song.

Awal mula penangkapan itu Lumban menceritakan, pada hari Sabtu tanggal 15 April 2016 sekira pukul 21.30 Wib, pada saat Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta 3 anggota Polsek Singingi Hilir melaksanakan Patroli malam di Desa Tanjung Pauh dijumpai adanya aktivitas perjudian jenis Song di Dusun Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh. Kemudian Kanit Reskrim, Ipda Faisal Aliza bersama anggota lansung melakukan penangkapan di sebuah pondok yang terletak di Dusun Simpang Koran tersebut.

Setelah di lakukan penggeledahan di jumpai dua lakon kartu song dan uang sebanyak Rp187 ribu, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum selanjutnya. (rtc)