Pedofil di Batang Kumu Rohul Ngaku Sedang Mabuk

Senin, 17 April 2017

INHILKLIK.COM, ROKAN HULU - Pai, pedofil dari Batang Kumu yang tega mencabuli bocah berusia delapan tahun, mengaku tengah mabuk saat melakukan aksinya. Kini ia menyesal, walau itu sudah terlambat.

Riauterkini-TAMBUSAI- Pelaku pencabulan bocah berusia 8 tahun inisial Pai (41), warga Dusun Tangkerang Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah ditahan di sel Mapolsek Tambusai.

Pedofil ini mengakui dirinya tidak sadar ketika mencabuli bocah perempuan di bawah umur inisial JAT atau sebut saja Kenanga. Karena saat kejadian dirinya sedang mabuk alkohol.

Pengakuan Pai, ia menculik Kenanga dari kamar rumah korban, kemudian membawanya ke kebun kelapa sawit milik warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, karena gelap mata. Di kebun inilah Kenanga dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya.

Ditanya apa motif dirinya tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah berusia 8 tahun, pelaku Pai mengaku khilaf.

"Saat saya melakukan hal tersebut, saya dalam keadaan mabuk dan pengaruh alkohol lah yang menyebabkan saya berbuat senekat itu bang," ujar tersangka Pai kepada wartawan di Mapolsek Tambusai, Senin (17/4/17).

Pai mengakui punya rasa dengan LP (41), ibu korban Kenanga. Ketika masih di bawah pengaruh alkohol, ia datang ke rumahnya untuk bertemu. Namun, setibanya di rumahnya, ia tak menemukan wanita tersebut.

"Saat itu saya lihat ada anaknya (Kenanga) sedang tidur. Entah mengapa saya langsung nafsu melihatnya, dan saya bawa ke kebun sawit dekat itu (depan rumah korban)," ungkap Pai.

Pedofil ini mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan keji seperti terhadap Kenanga. Pai mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.

Pai mengakui pernah berencana menikahi ibu korban Kenanga dan memiliki anak. Namun karena mereka beda agama, hal itu sementara tertunda.

"Saya masih pikir-pikir dulu. Pada saat itu memang saya memang mau menemui ibunya, tapi nggak ada," ungkap Pai.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalu‎i Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman mengakui pelaku langsung ditahan pasca dilaporkan ibu korban Kenanga sejak Ahad (16/4/17) kemarin.

Tersangka Pai dilaporkan dengan tuduhan telah mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun pada Sabtu malam (15/4/17) sekira pukul 21.30 WIB, saat ibunya sedang nonton televisi di rumah tetangga.

AKP Yuli Hasman mengatakan perbuatan bejat dilakukan pelaku Pai terhadap anak tetangganya dengan cara menculiknya dari kamar rumah korban, dan kemudian membawanya ke tengah kebun kelapa sawit di depan rumah korban.

Pelaku membekap mulut korban dan membawanya ke perkebunan sawit yang tidak jauh dari depan rumah korban dan mencabulinya dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban.

Ibu korban baru mengetahui anaknya hilang dari kamar ketika baru saja pulang nonton televisi dari rumah tetangganya. Korban ditinggal sendirian oleh ibunya karena sudah pulas di kamar.

Ibu korban dibantu warga sempat mencari anaknya, namun tidak ditemukan. Tidak beberapa lama, Kenanga pulang sambil menangis dan menceritakan semua perlakuan pelaku terhadap dirinya.

Pasca menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung turun ke TKP dan menciduk pelaku Pai. Selain itu, polisi amankan barang bukti seperti 1 lembar celana dalam, 1 potong celana dan 1 potong baju. (rtc)