Sidang Perdana Warga Bengkalis Penyebar Berita Hoax

Rabu, 19 April 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Penyebar berita bohong di Media Sosial (Medsos), warga Kec. Bantan, Kab. Bengkalis Puji Anugrah Laksono, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, ternyata pelaku bukan hanya di dakwa dengan undang undang ITE.  Selain menyebar berita bohong (hoax-red) chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting kalimat penodaan terhadap agama.


Demikian yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, bahwa dari penyidikan akun Facebook milik pelaku, tim penyidik Cyber Mabes Polri, juga telah menemukan postingan penodaan salah satu Agama yang diakui di Indonesia.
 
"Oleh karena itu, berdasarkan temuan ini, kita selain menjerat pasal pelaku tentang berita bohong, juga akan mendakwa pelaku dengan pasal lain, "ungkapnya pada sejumlah wartawan, Rabu (‎19/4).

Dijelaskan, dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur sara yang disebarnya.
 
"Ancamannya dengan hukuman penjara enam tahun penjara, yang akan kita bacakan  pada sidang perdananya hari ini, "tambah Robi.

Seperti diketahui sebelumnya, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan di kediaman Puji Desa Bantan Tua, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.

Puji yang dikenal sering kali duduk disalah satu Kedai Kopi kota Bengkalis ini, diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat. (rpc)