Mulai 5 April Sampai 4 Mei 2017 Mendatang, BPK RI Akan Melakukan Pemeriksaan Rinci

Rabu, 26 April 2017

INHILKLIK.COM, SELATPANJANG - Mulai 5 April lalu hingga 4 Mei mendatang, Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terus melakukan pemeriksaan rinci di seluruh SKPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk itu diinstruksikan kepada Kepala SKPD dan PPTK agar tetap berada di tempat pada kurun waktu tersebut.
 
"Tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan secara rinci, kemungkinan ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh BPK, saya harapkan kepala SKPD jika tidak ada sesuatu hal yang benar-benar penting jangan keluar daerah," ujar Asisten III Sekdakab. Meranti Drs. H. T. Akhrial, kepada Pekanbaru Pos Selasa(25/4) siang.
 
Sesuai pesan dari BPK RI, Asisten III Sekdakab. Meranti juga meminta kepada Kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan. "Lengkapi semua dokumen pemeriksaan, PPTK dan Bendahara diharapkan berada di tempat," ucapnya.

Selain itu, Intruksi yang sudah tertuang dalam surat edaran tersebut sempat ditanggapi oleh Ketua TIM BPK RI Ahmad Sukri jauh sebelum ini. Ia mengaku dirinya bersama tim akan melakukan pemriksaan secara rinci keseluruh SKPD yang ada. "Sesuai dengan surat tugas yang kami terima, kami akan melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari mulai 5 April sampai 4 Mei mendatang," ujar Ahmad Sukri.
 
Jika sebelumnya dikatakan Ahmad Sukri timnya hanya standbye di DPPKAD, kini timnya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan fisik, dan SKPD yang menjadi prioritas adalah SKPD yang mengelola anggaran besar, seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya.
 
"Kita akan turun kelapangan, jika selama ini di DPPKAD, mulai hari ini kita akan datangi (SKPD), dan langsung melakukan cek fisik," terang Ahmad Sukri.
 
Lebih jauh dijelaskan Ahmad, pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Meranti, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.

"Kita ingin melihat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar atau tidak, apakah transaksi selama 2016 sesuai dengan peraturan perundang-undangan  atau tidak (PP No. 54.)," unkap Ahmad Sukri.
 
Nantinya setelah Tim BPK RI melakukan pemeriksaan, menurutnya, pihaknya akan memberikan sebuah catatan untuk dibaca dan ditindak lanjuti. Jika saat pemeriksaan temuan BPK tidak sesuai, maka SKPD yang bersangkutan dapat melakukan komplain. "Jika kesalahan terjadi pada BPK maka kami akan memperbaiki, begitu juga sebaliknya,"kata Ahmad Sukri. (rpc)