Cita-cita Menjadi Polisi, Tujuh Pria Ini Malah Mendekam di Balik Jeruji Besi

Rabu, 26 April 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh calon Bintara Polri yang kedapatan berbuat kriminal. Mereka didapati memalsukan surat-surat administrasi seperti ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan akta kelahiran.

Kini ketujuh orang yang bercita-cita menjadi polisi dengan masing-masing bernisial RH (22), ZP (22), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) dan MFH (20) itu harus meringkuk di balik jeruji besi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan, dokumen-dokumen yang dipalsukan tujuh orang itu adalah bagian penting dalam persyaratan untuk bisa masuk Bintara Polri. "Kalau syarat itu bisa terpenuhi mereka bisa dapat nomor tes untuk ujian selanjutnya," kata dia di Jakarta, Rabu (26/4).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini menuturkan, dengan melihat persayaratan asli dan usia para pelaku, semuanya tak layak untuk menjadi Bintara Polri. Apalagi bila dilihat dari nilai Ujian Nasional (UN). "Nilai rata-rata UN-nya harus atas 6,0. Sementara pelaku tidak," ucap dia.

Lulusan Akpol tahun 2000 ini menambahkan, selain membekuk tujuh calon Bintara Polri, mareka juga mengejar pembuat surat-surat palsu itu. Tujuh pelaku ini kata dia sengaja membuat surat palsu agar bisa menjadi polisi.

Sementara itu dia juga menerangkan dalam pengungkapan kasus ini polisi menggandeng Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Mulanya kita cek, karena kurang yakin kami pastikan lagi di database ternyata tidak ada," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Selain itu polisi membidik pelaku dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat yang ancaman penjaranya selama tujuh tahun. (jpc)