Yasonna Hamonangan Laoly (foto/ist)
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, Kemenkumham tidak bisa membekukan Partai Demokrat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sikap sejumlah kader Partai Demokrat yang menggugat Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam gugatannya, mereka meminta menkumham untuk membekukan sementara kegiatan Partai Demokrat.
Yasonna mengatakan, ia tidak bisa memproses sebuah keputusan yang telah dikeluarkannya, tanpa ada keputusan pengadilan. Hal itu juga berlaku untuk semua Partai Politik tanpa terkecuali.
"Kalau keputusan menkumham itu bisa diubah dalam keputusan pengadilan. Jadi harus menunggu proses pengadilan," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (27/4).
Sebelumnya, Deklarator Partai Demokrat Sahat Saragih menuding SBY melanggar aturan AD/ART partai. Sehingga ia melayangkan surat permohonan pembekuan partai berlambang Bintang Mercy itu kepada menkumham. Sahat meminta agar Menkumham untuk sementara waktu membekukan Partai Demokrat.
"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal," kata Sahat Saragih, Rabu (26/4) kemarin.
Sahat menganggap SBY sudah melanggar Undang-Undang Partai Politik yaitu mengubah AD/ART partai tanpa melalui forum tertinggi partai. Adapun yang dilanggar SBY adalah Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 5. (ROL)