Presiden Austria Minta Semua Wanita Berhijab Jika Islamophobia Meluas

Jumat, 28 April 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Islam menjadi agama ketiga terbesar setelah Kristen Katolik dan Protestan di Austria. Meski demikian, presiden Austria tidak membiarkan penduduk muslimnya mengalami sikap diskriminasi hanya karena ingin setia dengan iman mereka. Salah satunya dengan penggunaan jilbab yang pada dasarnya menjadi hak masing-masing individu.

Presiden Austria ke-12, Alexander Van der Bellen, menyarankan bahwa suatu hari nanti semua wanita harus mengenakan jilbab untuk melawan Islamophobia. Hal ini diserukan demi solidaritas bila Islamophobia terus berlanjut. Pesan presiden yang baru dilantik pada Januari lalu itu diutarakan kepada para siswa sekolah beberapa hari lalu.

Alexander percaya kalau setiap wanita memiliki hak menggunakan pakaian apa pun yang disuka. Oleh karena itu, jika sikap diskriminasi atau kejahatan karena kebencian terjadi di Austria maka ia akan memerintahkan seluruh wanita menggunakan jilbab demi melawan Islamophobia.

"Jika terus berlanjut dengan Islamophobia semakin meluas maka saatnya akan tiba ketika kita harus meminta semua wanita menggunakan kerudung saat berpergian untuk solidaritas terhadap mereka yang memakainya atas alasan agama," ujar Alexander dalam pidatonya.

Pernyataan Alexander disiarkan di media Austria dan menuai pro dan kontra. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya rencana pemerintah Austria untuk melakukan pelarangan penggunaan jilbab di depan umum. Aturan ini kemudian memicu demonstrasi di Ibukota Wina.

Alexander juga mengatakan melalui Facebook pribadinya kalau ia sering melihat wanita berjilbab mengalami 'permusuhan publik' di Austria. Maka dari itu ia berharap hal ini tidak terjadi lagi. Hijab memang telah menjadi topik perdebatan di Eropa sejak awal tahun ini.

Peraturan baru dari European Court of Justice (ECJ) bulan lalu mengungkapkan kalau setiap pegawai di perusahaan tidak diizinkan menggunakan simbol keagamaan di tempat kerja. Jilbab juga termasuk salah satu yang akhirnya menjadi kontroversi setelah peraturan tersebut keluar. (dtk)