Jamaah Sambut Positif Program "Subuh Keliling" Oleh Polres Meranti

Sabtu, 29 April 2017

(foto/int)

INHILKLIK.COM, MERANTI - Saat Shubuh merupakan waktu yang sangat sulit bagi kebanyakan orang untuk bangun, karena waktu itu adalah saat-saat enaknya tidur.

Dalam kondisi ini pula beberapa orang tidak mampu menjalankan shalat Shubuh yang sangat banyak keutamaannya. Meskipun hanya 2 rakaat, namun sebagian manusia menganggap ini sangat berat, padahal jaminannya adalah dilindungi oleh Allah Subahanahu wa Ta'ala sepanjang hari bagi yang shalat Shubuh.

Namun di Kepulauan Meranti provinsi Riau, Kepolisian Resor di daerah itu memiliki program yang sangat baik, yakni kegiataan Subuh Keliling (SULING), dimana kegiatan ini diikuti oleh seluruh personil Polres Kepulauan Meranti untuk shalat Shubuh berjamaah di masjid yang ada di Meranti.

Suling ini dilaksanakan setiap Shubuh mulai hari Senen hingga Sabtu di seluruh mesjid dan mushola yang ada di Kota Selatpanjang Kepulauan Meranti secara bergiliran.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Berliansyah SIK dikonfirmasi datariau.com melalui Waka Polres Kompol Dr Wawan SH MH, Sabtu (29/4/2017) menerangkan, bahwa kegiataan Shubuh Keliling ini dilaksanakan setiap hari kerja guna mewujudkan Personil Polres Kepulauan Meranti yang lebih bertaqwa, ta’at dan memiliki ilmu pengetahuan tentang agama.

"Sehingga Personil Polres Kepulauan Meranti selalu berada di jalan yang benar dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Polri sehari-hari," terangnya.

Dalam beberapa kesempatan saat Suling ini, baik Kapoles AKBP Barliansyah SIK maupun Waka Kompol Dr Wawan SH MH selalu memberikan tausiah atau arahan tentang perlunya keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) usai shalat Shubuh. Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari para jamaah, dimana warga yang shalat Shubuh meluangkan waktu sebentar untuk mendengarkan tausiah dan arahan dari kepolisian tersebut usai shalat Shubuh.

"Kapolres menekankan terhadap masing-masing warga menjadi polisi untuk dirinya sendiri dalam hal keamanaan lingkungan masing-masing, untuk itu dihimbau tiap-tiap RT maupun RW mengaktifkan kembali pos ronda dan mewajibkan untuk tamu wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW setempat," pungkasnya. (drc)