Ketua Umum AMPG Jadi Tersangka Korupsi Al Quran

Senin, 01 Mei 2017

Fahd El Fouz Arafiq.

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran dan pengadaan Kitab Suci Al Quran tahun Anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.

“KPK tetapkan FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka dalam kasus insiden di badan Kemenag, terkait pengurusan anggaran tahun 2011-2012,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/4/2017).

Fahd menerima suap dari pihak tertentu bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar selaku Anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. “Indikasi penerimaan Rp 3,4 milyar,” katanya.

Menurut Febri, sudah diketahui atau patut terkena hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menurut pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang No Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan U No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Penetapan tersangkanya pun merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Sahya sahih dan yakin melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan tersangka FEF,” kata Febri. (navigasinews)