Dibekuk di Depan Rumah, 2 Pria di Inhil Terbukti Miliki Narkoba

Selasa, 02 Mei 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pria berinisial Sup alias Ay (28 tahun) dan temannya AC (33 tahun) dibekuk polisi diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - sabu.

Pelaku dibekuk oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil di rumah salah seorang terduga pelaku, di Jalan Tanjung Harapan No 26 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (2/5/2017) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan Sup yang merupakan warga Jalan Tanjung Harapan Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan dan Ac warga Kel. Sungai Luar Kec. Batang Tuaka ini berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat, ke pihaknya yang menyatakan bahwa ada orang, yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar, S.H, memerintahkan dilakukan penyelidikan untuk memperdalam informasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari, Selasa tanggal 2 Mei 2017, sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika.

"Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku Sup di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, S.H, Selasa (2/5/2017) pagi.

Dari kedua terduga pelaku, paparnya, disita barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil sabu - sabu (berat 2,5 gram), 1 kotak rokok UP Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung wrna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp. 57.000 ( lima puluh tujuh rupiah ) dan 1 unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (grc)