Kasus Bansos Bengkalis, Masih Banyak Oknum yang Terlibat Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 02 Mei 2017

INHILKLIK.COM, BENGKALIS – Kartu truf penanganan kasus mega korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) APBD bengkalis tahun 2012 yang berada di tangan penyidik Polda Riau sampai saat ini masih belum menunjukan kemajuan berarti. Selain enam tersangka mantan dan anggota DPRD Bengkalis, mantan bupati, dan mantan Kabag Keuangan, Polda Riau sepertinya masih menyimpan nama-nama tersangka baru.

Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan beberapa orang terdakwa, agaknya telah menyingkap dugaan keterlibatan sejumlah nama mantan maupun anggota DPRD bengkalis yang masih aktif. Kasus "uang panas" itu memang diduga telah melibatkan banyak oknum, terutama oknum di DPRD Bengkalis periode 2009-2014, namun sejumlah nama belum tersentuh hukum.

Pemerhati masalah pemerintahan dan pembangunan di Bengkalis, M Fachrorozi Agam SE menyebutkan kredibilitas, transparansi dan profesionalisme penyidik Polda Riau ditinggu masyarakat. Sejauh mana keberanian Polda Riau membongkar setuntas-tuntasnya kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis, termasuk menyeret siapapun yang diduga terlibat ke ranah hukum.

"Dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis yang diduga telah melibatkan banyak oknum di lembaga terhormat, tentunya tidak ada pengecualian dalam menetapkan seorang tersangka baru. Karena dimata hukum tidak memandang siapa, pangkat dan jabatan, dan Polda Riau didesak menetapkan para tersangka baru,"imbau pria akrab disapa Agam itu, Senin (01/05/2017).

Apalagi sebutnya fakta persidangan dari para terdakwa telah memunculkan nama-nama baru yang terlanjur mengapung ke publik. Dan nama-nama baru itu tentu diduga juga telah menikmati dan telah berpesta-pora dari hasil uang rakyat tersebut.

"Dan hakim punya wewenang mempertanyakan fakta yang muncul dipersidangan. Sementara peran Jaksa juga punya wewenang mengusulkan dan menelusuri fakta yang muncul dipersidangan untuk mendapatkan kebenaran," tegas Agam.

Disambung mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis ini, dengan telah dijebloskanya mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD sebelumnya serta ketua DPRD sekarang maka Agam bukan tidak mungkin bupati yang sedang menjabat saat ini pun bisa bernasib sama dengan terdakwa lain yang telah menerima hukuman.

"Maka dari itu, kasus ini tergantung kearifan penyidik Polda Riau. Penyidik harus lebih kooperatif mengembangkan kasus tersebut. Apalagi mereka yang telah mendekam di balik jeruji besi dengan Bupati Bengkalis saat ini sama-sama menjabat di legislatif pada saat itu dengan masabakti yang sama,"pungkas Agam.

Ditambah lagi kasus Bansos sesuai hukum acara pidana telah secara limitatif memberikan pedoman dengan apa dan bagaimana, apa yang didakwakan kepada terdakwa harus dibuktikan oleh penuntut umum, demikian juga sebaliknya, yaitu dengan apa yang disebut sebagai alat-alat bukti. Pasal 184 KUHAP telah tertuang, yang termasuk sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa.

"Hakim pengadilan-lah yang akan menilai dan mempertimbangkan apa yang disebut dengan 'pembuktian'. Dan fakta yang terungkap di persidangan, tentu menjadi tugas Penyidik dan Jaksa disini sangat berperan, mau dibawa kemana kasus Bansos Bengkalis ini," sebut Agam.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran keputusan Gubernur Riau No: Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012 yang menetapkan jumlah anggaran belanja Bansos/Hibah dengan kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 sebesar Rp67. 661. 259.000 atau Rp67,6 miliar lebih untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 yang telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis, tidak dilaksanakan dan dipatuhi oleh Ir. H. Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan oknum DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Akibatnya dana Bansos/Hibah tahun 2012 untuk Kabupaten Bengkalis membengkak menjadi sebesar Rp272,2 miliar. (src)