Rangkap Profesi Curanmor & Jambret, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Kamis, 04 Mei 2017

BANGKINANGKOTA - Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di wilayah Bangkinang pada Rabu malam (3/5/17).

Penjahat kunci T yang diamankan Polsek Bangkinang Kota ini adalah RZ alias MM (19) tahun warga Dusun Cubadak Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

RZ alias MM ini diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Handriyanti (23) tahun warga Kecamatan Salo, saat terparkir dihalaman rumah di Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang pada Sabtu siang (29/4/17) lalu.

Saat kejadian, korban sedang bertamu kerumah temannya di jalan A. Rahman Saleh Bangkinang dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di halaman rumah tersebut dan lupa mencabut kunci kontaknya, sekitar 3 jam kemudian saat akan pulang korban tidak melihat lagi sepeda motornya.

Selain kehilangan sepeda motornya, korban juga kehilangan 2 unit HP nokia senter yang disembunyikan dibawah jok sepeda motornya, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota melakukan penyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut, akhirnya didapat informasi bahwa pelakunya adalah RZ alias MM.

Selanjutnya pada Rabu (3/3/17) sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor ini saat berada di KM 1 Jalan lintas Bangkinang - Petapahan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Bangkinang dan Pekanbaru serta 4 kali melakukan penjambretan di wilayah Kota Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,"terangnya. (rtc)