Simpan Shabu di Kepala Tali Pinggang, Tikus Dibekuk Polisi

Sabtu, 06 Mei 2017

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan polisi

INHILKLIK.COM, ROKAN HILIR - CA alias Tikus (39) warga jalan Antara Rt/Rw 01/02 Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil ini tak berkutik saat dibekuk tim opsnal Polsek Panipahan.

Meski ia menyimpan barang haram itu kepala tali punggang miliknya, Polisi tetap dapat mengetahui saat digeledah.

Berdasarkan data yang diperoleh Wartawan dari Mapolres Rokan Hilir Sabtu, 6/5 menyebutkan bahwa Tikus dibekuk di jalan Berdikari Kelenteng Setya Kirti Kelurahan Panipahan Kota saat akan menunggu pembeli pada Sabtu 6/5 sekira pukul 01.30 Wib dinihari.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa,  1 ( satu ) buah plastik bening kecil berisikan cristal di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 ( satu ) buah  Timbangan digital Merk Profesional Mini di kantong celana nagian depan beserta kotaknya, 1 ( satu ) lembar uang Rp 50.000 (Limapuluh ribu ) Rupiah, 1 ( Satu ) buah Hand Phone lipat Merk Srombery warna Merah.

Dijelaskan Chery, penangkapan Tikus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di jalan Berdikari Panipahan Kota.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bersam barang bukti.

" Saay ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk pengembangan selanjutnya," jelas Chery. (src)