Masinton Sebut Novel Baswedan Berikan Keterangan Palsu

Ahad, 07 Mei 2017

Foto : Google.com

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang namanya disebutkan oleh Novel Baswedan merupakan salah satu yang mengancam anggota Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dalam sidang kasus dugaan korupsi E-KTP, 30 Maret lalu langsung menapik dengan tegas hal tersebut.


Bahkan, Masinton menyatakan siap membuktikan ucapannya yang menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memberikan keterangan palsu.


Selain dirinya, nama lain yang disebut Novel adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa dan politikus Hanura Syarifudin Suding.


Masinton lantas mengatakan dirinya siap diperiksa KPK untuk membuktikan ucapannya tersebut.


"Jangankan dimintai keterangan, ditembak juga siap. Hahahaha…" kata Masinton seperti dikutip cnnindonesia, Minggu, 7 Mei 2017.


Masinton menegaskan siap mempertanggungjawabkan ucapannya bahwa enam nama anggota DPR -termasuk dirinya- yang dikatakan Novel di persidangan itu tak berdasar. Politikus PDIP itu mengklaim bahwa yang dirinya sampaikan ini adalah fakta.


"Saya sebut penyidik KPK yang memberikan kesaksian palsu di persidangan KPK itu bisa saya buktikan. Karena tuduhan itu nggak benar," tegasnya.


Masinton tak membantah pengajuan hak angket ke KPK ini berkaitan dengan dugaan ancaman yang didapat Miryam dari sejumlah anggota dewan.


Menurunya, lewat hak angket ini nantinya dapat dilihat bagaimana KPK memeriksa Miryam dan saksi-saksi lainnya saat penyidikan kasus e-KTP.


"Justru itu sebagai pendalaman kita untuk (mengetahui) apakah ada penyimpangan di dalam proses penanganan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Masinton.


Miryam saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.(r24)