Naker Berhenti, Perusahaan Unilever Wajib Bayar UP

Sabtu, 13 Mei 2017

 RENGAT – Perusahaan Unilever yang bergerak di bidang makanan, minuman dan pembersih atas nama PT Perintis Sejahtera di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) wajib bayar uang pengganti (UP).

Perusahaan ini wajib bayar UP kepada mantan tenaga kerja (naker) yang berhenti atau mengundurkan diri, seperti diatur dalam UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 1, 2, dan Pasal 156 ayat 4 dan merujuk kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Wajib bayar UP itu meliputi cuti tahunan, biaya atau ongkos pulang, pengganti uang perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen. “Jadi Unilever PT PS wajib bayar UP,” terang Ketua Forum Hukatan KSBSI Kabupaten Inhu, Winston Pandiangan, Jumat (12/5/2017).

Terpisah Ali Amran (47), warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat mengatakan seorang anaknya yang mengundurkan diri kerja dari Unilever PT PS di Pematangreba tak kunjung diberi UP.

“Sejak lima bulan kemarin anak saya atas nama Rika Lia Gustika sudah mengundurkan diri dengan upah terakhir Rp 2,3 juta dan masa kerja lima tahun,” paparnya.

Sayangnya, hingga saat ini manajemen Unilever PT PS di Pematangreba tak kunjung bayar UP. “Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red) dan oleh Disnaker kepada PT PS sudah kirim surat panggilan,” ungkapnya.

Ia berharap manajemen Unilever PT PS berkenan memberi UP karena bantuan itu sangat berguna untuk keluarga.

Sebelumnya, Manajer Unilever PT PS, Waldi Purba membantah. “Itu tidak benar, kalau kita salah tentu perusahaan sudah disidang Disnaker,” tepis Waldi Purba. (KRN)