Sempat Berusaha Melarikan Diri, 2 Orang Pemilik Shabu di Tembilahan Diringkus

Ahad, 14 Mei 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bayu Darmono Alias Bayu Ompong Bin Abdul Aziz Hamid Darmo (39) warga Jalan Cendrawasih II dan Muhammad Ari Irawan Alias Gebab Bin Erwan (31) warga Jalan Budiman Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Inhil. Keduanya kedapatan memiliki tiga paket shabu-shabu.
Tersangka dan barang bukti

Sebelum ditangkap Sabtu (13/5/2017) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Bayu Darmono sempat melarikan diri sekitar 100 meter ketika digrebek.

Penangkapan kedua tersangka bermula Jum’at (12/5/2017) sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama Bayu Darmono Als Bayu Ompong yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil – Riau.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, memerintahkan kepada Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki diduga menjadi pelaku TP. Narkotika yang bernama Bayu Darmono dan Muhammad Ari Irawan Als Gebab di rumah Bayu Darmono Jalan Cendrawasih II Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan, Kab. Inhil – Riau.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terduga pelaku BAYU DARMONO als BAYU OMPONG sempat melarikan diri sekitar 100 meter dari rumahnya namun berhasil ditangkap kembali oleh petugas. Setelah berhasil ditangkap dengan disaksikan ketua RT dan seorang warga setempat dilakukan penggeledahan badan kemudian pelaku BAYU DARMONO di bawa ke rumahnya yang merupakan TKP di mana pelaku berusaha melarikan diri untuk menyaksikan pengeledahan rumah bersama pelaku MUHAMMAD ARI IRAWAN Als GEBAB.

Dari hasil pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti tiga paket kecil di duga narkotika jenis shabu shabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 2.20 gram ).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, membenarkan penangkapan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. (snc)