DPRD Inhil ke Kemendagri, Kejar Kepastian Aturan Baku Pilkades Antar Waktu

Kamis, 25 Mei 2017

Komisi I DPRD Inhil ketika berada di Kemendagri.

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Belum adanya aturan secara rinci, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu oleh musyawarah desa yang nantinya dilaksanakan. Tak ingin hal ini menimbulkan konflik serta kendala teknis penyelenggaraan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Selasa (23/5/2017).

“Kita ke Kementerian melakukan koordinasi berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades antar waktu oleh musyawarah desa. Aturannya belum ada secara rinci dan ini rawan komplik,” kata Ketua Komisi I, Yusuf Said, ketika memimpin rombongan berkunjung ke Kemendagri RI dan disambut oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Selasa (23/05/2017).

Yusuf Said menjelaskan, rencana Pilkades antar waktu yang ada di Kabupaten Inhil ini ada dua desa, yakni Desa Pabenaan dan Desa Sialang Jaya.

Diketahui, Kades Pabenaan ini dinyatakan telah habis masa jabatan, sedangkan Kades Sialang Jaya meninggal dunia.

“Jadi, untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu ini tinggal menunggu petunjuk lebih rinci dari Kemendagri RI berdasarkan perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” ucap Yusuf Said. (Adv/DPRD)