Tak Berizin Satpol PP Seger Tower Smartfren

Ahad, 28 Mei 2017

INHILKLIK.COM, PELALAWAN - Satu unit menara pemancar telekomonuikasi yang sudah berdiri tegak di Jalan Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau persisnya disamping gedung AKBID Payung Sekaki Pelalawan terpaksa disegel. Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS Pelalawan disebabkan tower yang dibangun PT IBS itu tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

‘’Penyegelan tower Telekomunikasi karena belum mengantongi izin,’’jelas Kakan Satpol PP Pelalawan H Abu Bakar,FE,S.Sos,M.Ap melalui Kasi Penertiban Sofyan,SH,MH, Ahad (28/5).

 Disebutkannya, penyegelan menara telekomunikasi yang diketahui milik provider Smartfren yang dilakukan malam hari sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan sejumlah personil Satpl PP yang dipimpin langsung Kasi Penertiban bersama sejumlah PPNS Pemkab Pelalawan.

 Sebelum dilakukan penyegelan dengan memasang pita bergaris hitam kuning lanjut Sofyan, PPNS terlebih dulu memanggil kontrak PT IBS. ‘’Dari sana diketahui bahwa tower itu dibangun tanpa ada izin. Jadi kita stop langsung pengerjaannya,’’terang Sofyan

‘’Seharusnya pihak perusahaan sebelum membangun tower terlebih dahulu wajib mengantongi perizinan dari kepala daerah atau instansi yang ditunjuk. Ketentuannya kan sudah ada, sehingga tidak merugikan daerah juga masyarakat,’’tegasnya.

 Menurut Kasi Penertiban Satpol PP Pelalawan ini, apabila perizinan sudah dikeluarkan oleh pihak terkait, maka penyegelan dibuka kembali.  ‘’Kalau pengerjaan fisiknya  sudah hampir rampung, anti petir sudah terpasang, tapi belum beroperasi dan sampai sekarang sudah dihentikan pekerjaannya,’’pungkasnya. (amr)