Keponakan Bupati Pelalawan Didakwa Korupsi Proyek RLH

Senin, 29 Mei 2017

Lima terdakwa korupsi layak huni mendengarkan dakwaan JPU

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Keponakan Bupati Pelalawan, Muhammad Asri Ivo alias Koli, Senin (29/5) diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rumah layak huni tahun 2015 dengan anggaran Rp900 juta lebih.

Selain Koli, juga diadili lima terdakwa lainnya, yakni Syahrimen ST alias Heri, Supervisi Engineer CV Karya Konsultan, Toni Kosromiko alias Toni, Direktur CV. Karya Konsultan. Ketiganya merupakan Konsultan Pengawas terhadap pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Kawasan Balimau Kasai Kel. Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Tahun 2015.

Kemudian T Said Ihsan, ST als Ihsan Bin T. Ilyas (dalam kapasitasnya selaku PPK), Rizal Dairi Ali, A.Md als Reza Bin Ali Rahman Lakim (Selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer), dan Muhammad Asri Ivo als Koli Bin Safrudin Zuhri (selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Paket 1 Pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Kawasan Balimau Kasai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Gina SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, disebutkan, perbuatan kelima terdakwa bermula adanya paket pekerjaan rumah layak huni oada Dinas PU Pelalawan Tahun 2015 dengan nilai Rp900 juta lebih.

Pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Koli dari bulan Oktiber hingga Desember 2015. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dan berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Atas perbuatan ini kelima terdakwa didakwa melangggar oasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.

Dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana. (yan/BPC)