Giliran Andi Narogong yang Akan Bersaksi Terkait Kasus E-Ktp

Senin, 29 Mei 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong akan bersaksi dalam lanjutan sidang e-KTP hari ini. Andi dijadwalkan akan bersaksi bersama lima orang lainnya.

"Iya, (saksinya) Andi Agustinus," kata Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/5/2017).

Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP, setelah Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini telah berstatus terdakwa. Dalam dakwaan Irman serta Sugiharto dan sepanjang jalannya persidangan, Andi disebut-sebut cukup aktif dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,6 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan, peran Andi mulai terlihat saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu bertemu dengan terdakwa Irman pada Februari 2010. Hasilnya disepakati, Andi Narogong selaku pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri akan memberi fee ke Komisi II DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

Dijelaskan dalam dakwaan, pemberian uang dilakukan Andi, di antaranya pada September-Oktober 2010, di ruangan Mustoko Weni di DPR. Beberapa anggota DPR yang disebut menerima pemberian uang dalam kurun tersebut antara lain:

1. Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat USD 500 ribu
2. Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR USD 100 ribu
3. Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR USD 550 ribu
4. Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR USD 500 ribu
5. Agun Gunandjar Sudarsa anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR USD 1 juta
6. Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR 400 ribu
7. Ignatius Mulyono anggota Komisi II DPR USD 250 ribu
8. Taufik Effendi wakil Ketua Komisi II DPR USD 50 ribu
9. Teguh Djuwarno Wakil Ketua Komisi II DPR USD 100 ribu

Masih mengacu pada surat dakwaan, sesuai dengan kesepakatan antara Setya Novanto, Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, Komisi II DPR mendapat jatah 5 persen dari total anggaran atau setara Rp 261 miliar. Sementara itu, Andi dan Setya disebutkan mendapat 11 persen dari total proyek Rp 5,9 triliun, yakni Rp 574,2 miliar.

Andi juga disebutkan dalam dakwaan menyerahkan uang kepada beberapa anggota Badan Anggaran DPR setelah adanya kepastian soal anggaran e-KTP. Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng mendapat USD 1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing mendapat USD 1,2 juta, serta Tamsil Linrung USD 700 ribu.

Sekitar Desember 2010, Andi dua kali memberi uang kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, masing-masing USD 1 juta. Uang tersebut, dijelaskan jaksa dalam dakwaan, terkait dengan mulusnya persetujuan anggaran e-KTP di DPR dan surat izin proyek dari Kemenkeu.

Selain Andi, lima saksi yang dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang e-KTP hari ini antara lain Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, ketua panitia pemeriksa dan penerima pengadaan Ruddy Indrato Raden, PNS Kemendagri Bambang Supriyanto, PNS Kemendagri Kusmihardi, dan PNS Kemendagri Sukoco. (dtk)