Buka Rumah Makan Siang Hari, Kepada Satpol PP Pedagang Mengaku Tak Menerima Imbauan

Selasa, 30 Mei 2017

Kasat PP Pelalawan bersama sejumlah Kasi dan anggota melakukan sidak terhadap rumah makan yang buka siang Ramadhan. Ketentuannya tempat usaha itu boleh buka pukul 16.00 WIB

INHILKLIK.COM, PANGKALAN KERINCI - Dua rumah makan di Simpang Kualo Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci menjadi sasaran inspesksi mendadak (sidak) Satpol PP Pelalawan. Tapi pemiliknya tetap berkilah, tidak menerima himbauan dari Pemkab Pelalawan, makanya tetap buka pada bulan suci Ramadhan 1438 H.

‘’Ya pemiliknya ngaku belum menerima surat himbauan, makanya tetap buka di bulan puasa,’’kata Kepala Satpol PP Pelalawan H Abu Bakar,FE,S.Sos,M.Ap yang turun langsung ke rumah makan yang dituju sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (30/5).

 Saat didatangi, sebut Kakan Satpol PP didampingi Kasi Penertiban Sofyan,SH,MH sejumlah warga ditemukan sedang makan siang. ‘’Kita hanya warning saja pemilik rumah makan untuk tidak membuka usahanya pada siang puasa,’’ucapnya.

 Ditegaskannya, pengusaha rumah makan dan sejenisnya tetap boleh membuka usahanya, sesuai surat himbauan Bupati Pelalawan pada pukul 16.00 WIB. ‘’Pukul 4 sore rumah makan baru boleh buka. Pagi hingga siang hari wajib tutup. Tujuan untuk menghormati orang yang sedang berpuasa,’’ungkapnya sambil menyebukan selain Kepala Satpol PP langsung turun juga Kasi Ops, Kasi Panwal serta sejumlah personil Satpol PP lainnya.

 Diingatkan juga, bagi pemilik rumah makan atau tempat usaha serupa yang membandel, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas nantinya. (amr/rpz)