Polres Inhu Tangkap Bos Penambang Emas Ilegal Beserta Pekerjanya

Selasa, 30 Mei 2017

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HULU - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tiga orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Lebuh Pendek, Simpang Kelayang, Desa Kembang Harum, Pasir Penyu, Inhu Kamis (25/5).

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra saat dikonfirmasi, Senin (29/5) membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku PETI tersebut.

‘’Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda, yaitu di salah satu warung yang terletak di Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang dan Jalan Jenderal Sudirman Desa Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu,’’ terangnya.

Dijelaskannya juga, penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis (25/5) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu tim Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya PETI tersebut.

‘’Adapun pelaku PETI yang berhasil ditangkap bernama Desriwan Sahputra (26) dan Reno Okfari (21), keduanya warga Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang yang berperan sebagai pekerja dan Ilham Alfajri alias Iil (20), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kembang Harum, Pasir Penyu yang berperan sebagai pemberi modal,’’ jelasnya.

Dikatakan Baur Humas, barang bukti yang diamankan di lokasi, yaitu 3 pentolan emas, 2 buah pompa, 1 buah tanki, 1 buah penjepit, 1 buah kepala pompa, 1 buah mangkok besi, 1 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 1 buah pena, 1 buah mangkok yang berisi serbuk pija, 1 buah kotak kayu yang berisi, 60 buah cangkang yang terbuat dari tanah, uang tunai sebesar Rp4 juta lebih.

‘’Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di TKP kedua adalah 1 lembar ATM BNI, 1 buah buku tabungan BNI, 1 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus serbuk pija berwarna putih, 1 buah kepala pompa, 1 buah buku nota, dan 41 pentolan emas,’’ terangnya lagi.

‘’Berdasarkan hasil introgasi yang didapat dari tersangka Wawan, diketahui bahwa dirinya baru saja melakukan penambangan illegal dengan menggunakan mesin dompeng milik DE,’’ tambah Baur Humas.

Kemudian tim bergerak menuju rumah tersangka DE, namun anggota tidak berhasil mengamankan DE. Lalu berdasarkan keterangan Wawan dan Reno bahwasanya mereka memiliki bos (pimpinan) yang juga sebagai pemberi modal yang bernama Iil yang berada di Air Molek.

Berdasarkan keterangan tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ilham Alfajri alias Iil di sebuah rumah yang berada di Air Molek. ‘’Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak ada perlawanan. Sekarang para tersangka ini sedang menjalan pemeriksaan intensif,’’ ungkapnya. (rpz)