Aktif Kembali di Dewan, Siswaja Muljadi Akui Dirinya Bebas Bersyarat

Rabu, 31 Mei 2017

Foto : Google.com

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Siswaja Muljadi, anggota DPRD Riau akui, dirinya mendapatkan bebas bersyarat atas kasus hukum yang menimpanya. Aseng (sapaan Siswaja Muljadi) dikenakan wajib lapor sekali satu bulan ke Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar tempatnya ditahan.

"Pembebasan saya sudah sesuai aturan. Bebas bersyarat, wajib lapor sekali satu bulan," kata Siswaja Muljadi kepada riauterkinicom usai menghadiri rapat paripurna DPRD Riau, Selasa (30/05/17).

Dengan aktifnya kembali sebagai anggota dewan, maka segala pekerjaan yang belum sempat ia jalankan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Terutama pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya, Rokan Hilir (Rohil).

"Tadi pagi saya datangi pimpinan dewan dan lapor bahwa saya aktif kembali di dewan ini, kata mereka silahkan. Saya aktif di Komisi E sesuai yang disampaikan dalam paripurna rolling dewan," ungkapnya.

Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung, (MA) menghukum Siswaja Muljadi satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Area yang dimaksud berada di Rohil.

Siswaja Mulyadi dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.

Selain dipenjara selama 1 tahun, Siswaja Muljadi juga dikenai denda Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan MA tersebut, Kejari Rohil waktu itu, sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar. (rtc)