Tersangka Karlahut Inhil 8 Orang, Semua Masih Masyarakat

Ahad, 20 September 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir telah mengakibatkan 8 orang masyarakat ditetapkan tersangka.

Dimana, beberapa diantara berkas kasusnya sudah sampai pada tahap P21. Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono tiga hari yang lalu ketika ikut menerima kedatangan 75 personil SSK Mabes TNI untuk membantu pemadaman titik api di wilayah Inhil.

Saat itu Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 orang warga masyarakat dari beberapa kecamatan di Inhil yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Polres Inhil telah menetapkan 8 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan, dimana sejauh ini para tersangka berasal dari masyarakat umum," ungkap AKBP Hadi Wicasono.

Selain itu, Kapolres juga mengakui pihaknya tengah mendalami keterlibatan beberapa perusahaan HTI dan perkebunan tanpa mau merinci perusahaan mana saja yang jadi target pemeriksaan tersebut.

Namun ketika disebutkan salah satu perusahaan HTI yang juga salah satu anak Perusahaan Sinar Mas Group yang beroperasi di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dan Kecamatan Batang Tuaka, Kapolres tidak menampiknya.

"Kita akan kejar terus perusahaan pembakar hutan dan lahan ini, walaupun akan melibatkan banyak pihak dan kepentingan," ujar Kapolres yang meminta agar nama perusahaan tersebut untuk sementara tidak disebutkan dalam pemberitaan.

Humas PT BDL dan Sinar Mas Group, Nurul Huda, lahan yang terbakar itu bukanlah lahan konsesi PT BDL, melainkan lahan perkebunan masyarakat di Desa Gembira.

"Kejadian ini sudah kita laporkan kepada polisi melalui Polsek Gaung dengan surat 008/BDL/FK/IX/2015 dan ditanggapi oleh polisi dengan surat B/275/IX/2015 perihal tanggapan PT BDL tanggal 1 September 2015. Yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang lahan perkebunan masyarakat," jawab Nurul Huda melalui ponselnya, Ahad (20/9/2015). (datariau)