3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pendamping di BPMPD Inhil dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 31 Mei 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Inhil telah melakukan lenyerahan tersangka dan barang bukti / tahap II ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017, sekira pukul 10.30 WIB. Tersangka dan barang bukti yang diserahkan adalah atas nama :


1. Ma (43 tahun), PNS, warga Perumnas H. Amir Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
2. FS (40 tahun), PNS, warga Jalan Kusuma Kelurahan Sungai Piring
3. RF (37 tahun), PNS, warga Jalan Suntung Ardi Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, mengatakan bahwa ketiga pelaku termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012.

Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P. 21) No : B - 493/N.4.15 / Ft. 1 / 04 / 2017, tanggal 17 April 2017, An. Tersangka Ma, Cs, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa di Kab. Inhil Tahun Anggaran 2012 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kab. Inhil yg dilaksanakan oleh PT. GC, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.578.745.455,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Inhil, Sonang Simanjuntak, S.H, di ruangan Pidsus Kejati Riau di Pekanbaru dan selanjutnya bersama dengan JPU mengawal para tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan aman. (***)