DPR RI Pertanyakan Polisi Belum Tangkap Pengunggah Video Chat Mesum Rizieq-Firza

Kamis, 01 Juni 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mempertanyakan kepolisian dari Polda Metro Jaya yang menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.

Menurut Syafii tak jelas tahapan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia mempertanyakan pengunggah video tersebut yang belum pernah berurusan dengan kepolisian.

"Penetapan itu belum melalui tahapan yang jelas kan, benar tidak video itu, saya kenal Rizieq dari nol, dan sudah ada pemeriksaan belum terhadap si pengunggah," ujar Syafii di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Syafii membandingkan, kalau kepolisian dengan cepatnya menangkap dan memproses Buni Yani, pengunggah video terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Sementara pengunggah video percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya.

"Malah Buni Yani lebih cepat jadi tersangka ketimbang Ahok, kenapa di kasus Rizieq, yang mengunggah kita belum tabu. Harus di verifikasi dan validasi dulu, jelas dulu pengunggahnya siapa? Dibuktikan dan oke Rizieq trsangka," papar politikus Partai Gerindra ini.

Syafii berharap hukum di negara ini kembali berjalan benar, dimana masyarakat merasakan hukum yang seadil-adilnya tanpa adanya tebang pilih.

"Pastikan dulu hukum berjalan benar, baru semua berjalan normal, tapi kalau tidak jangan disalahkan orang membuat siasat penyelamatan diri," pungkasnya.
(okz)