Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli

Jumat, 02 Juni 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Setelah gelar perkara, Kepala Keamanan Rutan Klas IIB Silang Bungkuk Pekanbaru berinisial T ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berbentuk pungutan liar (pungli). Dengan penetapan itu berarti sudah 3 orang tersangka, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan 2 anggota T, masing masing berinisial RR dan MK.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan riauterkinicom melalui telepon genggamnya, membenarkan adanya peningkatan status Kepala Keamanan Rutan, dari terperiksa naik sebagai tersangka.

"Penetapannya siang tadi. Setelah penyidik Polda Riau melakukan gelar perkara kasus tersebut,'' ujarnya.

Guntur menambahkan, pungli yang dilakukan ketiga tersangka dalam bentuk meminta upah atau uang terhadap keluarga warga binaan yang menginginkan pindah sel tahanan. Dari yang ruangan tahanannya over ke ruang yang agak tidak terlalu berdesak desakan.

"Biasanya keluarga napi meminta dipindahkan dari sel Blok C ke sel Blok A. Untuk jasa itu, oknum ketiga Rutan ini meminta bayaran yang besarannya mencapai jutaan rupiah,'' pungkasnya.

Penyerahan uang permintaaan oknum petugas Rutan Sialang Bungkuk ini ada yang berbentuk tunai, tetapi ada jua melalui transfer bank. Ketiga tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. (rtc)