Polsek Tampan Ringkus Seorang Pembuat Me Kuning Bercampur Formalin

Ahad, 04 Juni 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan, jajaran Polresta Pekanbaru, membekuk satu orang tersangka pembuat mie kuning dicampur zat formalin.

Tersangka berinisial Sa (34). Dia ditangkap pihak kepolisian di pabrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin, Gang Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (2/6).

Polisi menyita dua buah jerigen 60 liter zat cair diduga formalin. Kemudian enam bungkus mie kuning yang telah dibuat tersangka.

"Benar, penggerebekan dilakukan oleh Polsek Tampan terhadap pembuatan mie kuning dicampur zat diduga formalin," jawab Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/6).

Dodi mengatakan, satu orang tersangka berinisial Sa diamankan dari home industri mie kuning tersebut.

Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, berdasarkan laporan dari Ayi Maliput Sidil, salah satu PPNS BBPOM Pekanbaru.

"Dua orang saksi, Geo Putra (16) dan Dedi Iskandar (20) juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tampan guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga, mie kuning yang diduga dicampur zat formalin telah diedarkan oleh pelaku ke masyarakat. Sehingga masyarakat harus mewaspadai produk tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.

" Terkait kandungan zat formalin, itu terlebih dahulu akan dicek ke BPOM. Polsek Tampan sudah melakukan koordinasi," ujar Dodi meyakinkan.

Sementara itu, tersangka diduga telah melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (rpz)